Tuban-Beritapolri.com || Peristiwa tragis menimpa seorang wartawan dari media Memoterkini pada Senin (11/11/2024). Ia diserang oleh empat orang bersenjata parang di Kecamatan Kerek, Tuban. Serangan tersebut diduga dilakukan atas perintah seorang pengusaha tambang pasir silika yang dikenal sebagai SN, yang diduga menjalankan tambang ilegal di daerah tersebut.
Menurut korban, ia dicegat oleh seorang yang mengendarai motor saat melintas di area tambang. Ketika korban turun dari mobil bersama seorang rekan wartawan, tiga orang lainnya datang membawa parang dan menyerangnya secara brutal, terutama di bagian kepala. Wartawan ini harus menjalani operasi kepala dan saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit.
Media tempat wartawan tersebut bekerja telah melaporkan kasus ini ke Polres Tuban dan meminta agar pihak kepolisian segera menangkap para pelaku dan dalang di balik insiden ini. Meski SN menyangkal keterlibatannya dan mengaku terkejut atas kejadian tersebut, korban tetap yakin bahwa SN-lah yang mengatur serangan ini
SN diduga menjalankan tambang pasir silika ilegal bersama saudaranya, SS. Aktivitas tambang ini diduga berlangsung selama puluhan tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan serta potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Praktik tambang ilegal ini dianggap melanggar beberapa pasal undang-undang, di antaranya UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang masing-masing memuat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga puluhan miliar rupiah.
Demi mewujudkan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, masyarakat berharap Kapolri memerintahkan Polres Tuban untuk segera menindak dan mengadili SN serta pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
0 Komentar