Pelaku Pencurian Mobil Pick-Up Jaringan Antar Provinsi Dibekuk Polisi

 

Pelaku Pencurian Mobil Pick-Up Jaringan Antar Provinsi Dibekuk Polisi

Tulungagung-Beritapolri.com || Satreskrim Polres Tulungagung sukses mengamankan dua pelaku pencurian mobil pick-up yang terjadi di Desa Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. 

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasihumas, dan Kanit Pidum di Mapolres Tulungagung.

Pelaku yang diamankan adalah YA (48) dan AS (50), yang diketahui merupakan adik-kakak dan berasal dari Kuningan, Jawa Barat. 

Kasus pencurian ini terjadi pada bulan Oktober 2024, ketika para pelaku mencuri kendaraan roda empat milik Wadji (52) yang tinggal di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo.

Wakapolres Kompol Christian menjelaskan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara menandai sasaran pada siang hari dan melakukan survei terhadap target ketika pemiliknya lengah. 

“Pada dini hari, saat korban tidak waspada, mereka menggunakan alat bantu kunci letter T untuk melakukan aksi pencurian," terangnya.

Setelah berhasil mencuri, kendaraan itu dibawa ke wilayah Solo untuk dijual kepada penadah. Pada hari Kamis, 7 November 2024, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan Unit Resmob Polres Kuningan Jawa Barat, berhasil menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda di Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon, Jawa Barat.

"Pelaku adalah saudara kandung dan merupakan residivis dengan perkara yang sama," ungkap Kompol Christian. 

Ia juga mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan pencurian di wilayah Tulungagung pada 3 lokasi, Madiun 1 lokasi, dan Kuningan, Jawa Barat, sebanyak 14 lokasi, dengan sasaran kendaraan mobil pick-up dan truk engkel.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif, dan lima bu mata kunci letter T. 

Saat ini, pihak kepolisian masih mencari barang bukti berupa kendaraan pick-up yang dicuri. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kompol Christian juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan kendaraan mereka dan mengimbau agar setiap orang yang merasa kehilangan segera melapor ke kepolisian.

(Hendri) 

0 Komentar