Satresnarkoba Polres Magelang Kota Ringkus Pemuda Pemilik 200 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Magelang Kota Ringkus Pemuda Pemilik 200 Gram Sabu*


Magelang-Beritapolri.com || Satresnarkoba Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RSN (24 tahun). Pemuda ini kedapatan memiliki 200 gram narkotika jenis sabu, yang diduga akan diperjualbelikan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Polres Magelang Kota, Rabu (09/10/2024). Dalam acara ini Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota AKP Suyanta, S.H.

Kapolres Magelang Kota, mengungkapkan bahwa RSN berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu tersebut. 

“Tersangka telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram sebagai perantara. Saat ini, Tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Dhanang Bagus Anggoro.

Kapolres mengatakan, terhadap Tersangka RSN disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sepertiga.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. 

"Setidaknya kita berhasil mencegah peredaran sabu. Kita berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba, terutama di wilayah Kota Magelang," tandas AKBP Dhanang Bagus Anggoro. (Hms)

0 Komentar