Polresta Banyumas-Beritapolri.com || Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melaksanakan ungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Pelaku berinisial DWD (35) warga Kecamatan Sokaraja dan HR (26) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sokaraja diamankan pada hari Rabu (9/10/24) sekira pukul 22.00 wib di warung makan milik pelaku DWD yang berada di Desa Wiradadi Sokaraja.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan kronologi pada hari Rabu (9/10/24) sekira pukul 19.00 wib, anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mendapat laporan atau informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian. Kemudian tim dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan terkait laporan atau informasi tersebut dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.
"Modusnya adalah pelaku atau tersangka melakukan perjudian jenis togel Hongkong dengan cara menerima pembelian pasangan nomor dan uang taruhan dari para pemasang atau pembeli", terangnya.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 174.000,- (Seratus tujuh puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) buah sobekan kertas rekapan, 1 (satu) buah bolpoin, 1 (satu) buah Hanphone Realme Type C11 warna biru dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA.
"Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun", imbuh Kompol Andryansyah.
(SY)
0 Komentar