Magelang-Beritapolri.com || Polresta Magelang Polda Jawa Tengah saat Operasi Skala Besar pada Sabtu-Minggu (12-13/10/2024) malam, berhasil mengamankan 4 Pelaku penyalagunaan senjata tajam (Sajam). Keempat Pelaku tersebut yaitu AB (23 tahun), Anak BS (17 tahun), dan Anak RS (16 tahun) ketiganya warga Kecamatan Mungkid. Serta BK (18 tahun) warga Kecamatan Mertoyudan.
Dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center yang dipimpin Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., Senin (14/10/2024) diungkapkan, para Pelaku diamankan pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Batikan, Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
“Para Pelaku ini berkumpul untuk merencanakan tawuran dengan menggunakan senjata tajam. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah Clurit besar berbagai ukuran,” ujar Kombes Pol Mustofa.
Kronologi kasus ini, hari Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB Unit Patroli Samapta melaksanakan patroli ke arah Palbapang dan Muntilan dalam perjalanan menuju ke arah Muntilan, tepatnya di wilayah Batikan terdapat kumpulan pemuda kurang lebih 20-an orang. Melihat hal tersebut Unit Patroli hendak melaksanakan imbauan terhadap para pemuda tersebut.
Namun setelah didekati, para pemuda yang berkumpul tersebut langsung berhamburan melarikan diri. Karena perkumpulan bubar berhamburan, anggota Unit Patroli Samapta mengejar para pemuda tersebut namun hanya 1 orang yang berhasil diamankan yang berinisial RM. Selanjutnya 1 pemuda yang berhasil diamankan beserta barang bukti di bawa ke Polresta Magelang guna dilakukan pengembangan.
“Dari hasil interogasi ternyata para Tersangka merupakan anggota geng ‘EXSTERNAL21’ dan akan melaksanakan tawuran di Palbapang dengan geng ‘PERBATASAN MYSTERI’. Selanjutnya para Tersangka dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut,” terang Kapolresta.
Dari hasil pengembangan, lanjut Kapolresta, ternyata pemuda yang diamankan pertama kali atas nama RM merupakan Pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Hal itu diketahui dari rekaman video aksi Pelaku RM terhadap pacarnya (Korban).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/SPKT/POLRESTA MAGELANG/POLDA JATENG/X/2024 tanggal 13 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh orang tua Korban.
“Sehingga statusnya semula sebagai Saksi pada perkara Senjata Tajam, kami tingkatkan menjadi Tersangka pada perkara persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kombes Pol Mustofa.
Kapolresta menerangkan, para Tersangka yang membawa Senjata Tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Sedangkan pemuda yang pertama kali diamankan inisial RM kami kenakan Pasal 15 ayat (1) haruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” terangnya.
Kepada para warga Magelang Kapolresta Magelang mengimbau agar mengawasi anak-anaknya yang menyimpan senjata tajam, yang ikut dalam anggota suatu geng dan keluar malam hari, khusunya malam Sabtu dan malam Minggu. Karena bisa dipastikan anak-anak tersebut keluar rumah berkumpul dan merencanakan melaksanakan tawuran dengan geng yang lainnya.
“Para orang tua harus lebih peduli untuk mengecek HP anak-anaknya, medsosnya, tanya gurunya dan tanyakan langsung kepada si anak kegiatan sehari-harinya apa. Hal ini untuk memastikan mereka melakukan hal yang positif,” imbau Kapolresta Magelang. (SK)
0 Komentar