Polresta Manado Ungkap Kasus Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam di Ternate Tanjung

Polresta Manado Ungkap Kasus Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam di Ternate Tanjung

Manado - beritapolri.com || Polresta Manado menggelar konferensi pers pada Selasa, 15 Oktober 2024, untuk mengungkap perkembangan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Lorong Argentina, Ternate Tanjung pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Pelaku yang berinisial RL atau BK (21), warga Beo, Kepulauan Talaud, berhasil diamankan sehari setelah insiden tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono, menjelaskan bahwa insiden tersebut melibatkan dua korban, di mana salah satunya, AR (20), meninggal dunia akibat luka tusukan. “Kejadian ini berawal dari tawuran antar kelompok di kampung Argentina dan Ternate Baru dua minggu yang lalu, di mana kami telah mengamankan sejumlah orang yang kedapatan membawa sajam,” jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, pelaku melakukan aksi balas dendam terkait insiden sebelumnya yang menimpa pamannya, yang menjadi sasaran panah wayer oleh kelompok dari kampung Argentina. “Pelaku tidak memiliki sasaran tertentu, hanya ingin membalas dendam,” imbuh Sitepu.

Berkat kerjasama tim, pelaku berhasil diamankan pada tanggal 13 Oktober di wilayah Dendengan. Barang bukti juga telah dicari dan ditemukan. Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban yang meninggal dunia mengalami luka tusukan di bagian dada yang menembus jantung dengan panjang 17 cm.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan stabilitas. Polresta Manado berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dan upaya preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kompol May Diana Sitepu.

(SY) 

0 Komentar