Polresta Manado Ungkap Kasus Pencurian Smartphone di Salah Satu Jasa Pengiriman Barang

Polresta Manado Ungkap Kasus Pencurian Smartphone di Salah Satu Jasa Pengiriman Barang

Manado - beritapolri.com || Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menggelar konferensi pers untuk mengungkap keberhasilan Satreskrim dalam menangkap pelaku pencurian smartphone yang mengegerkan warga. Kasus ini bermula dari laporan pencurian di tempat pengiriman barang Lion Parcel di daerah Dendengan pada bulan April 2024.

Setelah enam bulan melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya Satreskrim Polresta Manado berhasil melacak dan mengamankan seorang pelaku perempuan berinisial HT (24), yang merupakan karyawan Lion Parcel itu sendiri. “Pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian barang yang sama,” ungkap Kompol May Diana Sitepu, Kepala Satreskrim Polresta Manado, didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono dalam konferensi pers yang diadakan hari ini, Rabu (9/10/2024).

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit iPhone 15 Promax yang dicuri. Sebelumnya, pelaku juga dilaporkan telah mencuri iPhone 11, yang telah dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kami menerapkan pasal 362 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah Kompol May.

Menariknya, pelaku juga tercatat pernah melakukan aksi pencurian smartphone di lokasi Lion Parcel lainnya, termasuk di Minut dan Paal 2 pada bulan Februari 2024. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama perusahaan, untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan di tempat kerja mereka. Polresta Manado berkomitmen untuk terus memberantas tindakan kriminalitas demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

(Sy) 

0 Komentar