MANADO - Beritapolri.com || Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan sosialisasi mengenai persyaratan baru dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Acara ini dipimpin oleh Bapak Daniel Tambajong, Kepala Bagian Kepersertaan BPJS, dan Ibu Engeline Pangalila, Staff BPJS, yang diadakan di kantor kepolisian setempat, Kamis (31/10/2024).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada personil Unit Regident tentang kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan pihak kepolisian. Dalam sosialisasi ini, dijelaskan bahwa mulai tanggal 1 November 2024, pemohon SIM diwajibkan melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional, sesuai dengan amanat Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Bapak Daniel Tambajong menjelaskan, “Dengan adanya ketentuan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan. Ini bukan hanya tentang mendapatkan SIM, tetapi juga tentang memastikan perlindungan kesehatan bagi diri mereka dan keluarga.”
Sebagai langkah awal, BPJS Kesehatan akan menempatkan satu petugas pendampingan mulai 1 hingga 9 November 2024 untuk membantu masyarakat yang memiliki kendala dalam proses kepesertaan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan dukungan bagi masyarakat dalam memenuhi syarat administrasi penerbitan SIM.
Melalui inisiatif ini, diharapkan masyarakat akan lebih proaktif dalam mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga tidak hanya mendapatkan SIM yang sah, tetapi juga jaminan kesehatan yang lebih baik.
(SY)
0 Komentar