Magelang-beritapolri.com || Polresta Magelang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengungkap tindak pidana korupsi percepataan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam di Kabupaten Magelang melalui Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi. Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat di hadapan para awak media, Senin (23/09/2024).
Dalam kasus ini terhadap 4 Tersangka dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pagelang. Empat Tersangka itu masing-masing TM (42) seorang guru PAI di Kabupaten Semarang, kemudian HY (44), KZP (35) dan JM (32) ketiganya guru PAI di wilayah Kabupaten Magelang.
Dijelaskan Kapolresta Magelang, modus operandi para Tersangka adalah mendirikan PGTK Bumi Serasi, kemudian menyampaikan program percepatan PPG melalui jalur mandiri, di mana sebenarnya program ini tidak ada.
“PGTK Bumi Serasi ini memungut biaya Rp 8.500.000,00 kepada guru Agama Islam di Kabupaten Magelang yang lolos seleksi akademik namun belum dipanggil untuk mengikuti PPG. Bagi yang ingin mengikuti percepatan PPG melalui jalur mandiri ditawarkan melalui PGTK Bumi Serasi,” terang Kombes Pol Mustofa.
Pada hari Sabtu 9 Maret 2024 pukul 15.00 WIB di rumah Tersangka KZP, terjadi pengumpulan pembayaran biaya percepatan PPG PAI, Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Magelang melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Serta mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1.037.000.000,00 yang terkumpul dari 122 orang guru PAI dan uang tunai sejumlah Rp 127.500.000,00 yang terkumpul dari 15 orang guru PAI SD se-Kecamatan Tegalrejo oleh Pengurus PGTK Bumi Serasi Magelang.
“Saat dilakukan OTT yang berada di TKP saat itu adalah Tersangka KZP, HY dan JM. Selanjutnya barang bukti uang dan para tersangka dibawa ke Polresta Magelang untuk diproses lebih lanjut,” lanjut Kapolresta.
Kepada para Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Saat ini proses Penyidikan Tersangka TM sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21) dan Penyidik akan melimpahkan Tersangka beserta barang bukti kepada JPU (Tahap 2). Selanjutnya Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan akan diberantas sampai ke akar-akarnya.
“Kepada para guru PAI yang belum sertifikasi jangan percaya dengan oknum yang menjanjikan bisa menjembatani PPG dengan biaya mandiri,” pesan Kapolresta Magelang.
(Red)
0 Komentar