Cilegon - beritapolri.com || Pada hari Kamis,11 Juli 2024 jam 14.00 WIB di aula Laghawa Wicaksana telah di laksanakan Press Confrence tindak pidana membawa senjata tajam yang di lakukan oleh sekelompok geng motor.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara menjelaskan bahwa tim stret crime Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan tiga pelaku ditempat yang berbeda yaitu pelaku MH (22) lingkungan Pegantungan lapangan Cokelat kelurahan Jombang wetan kecamatan.Jombang kota cilegon,FM (15) lingkungan Sukarela kelurahan Mekarsari kecamatan Pulomerak kota cilegon dan IE (17) lingkungan Serut kelurahan Mekarsari kecamatan Pulomerak kota cilegon
Menurut AKBP Kemas Awalnya pada hari sabtu tanggal 06 juli 2024 sekira jam 03.00 wib. Pada saat anggota street crime dari Polres Cilegon Polda Banten sedang melaksanakan kegiatan patroli daerah hukum polres cilegon Polda Banten.Kemudian sekira jam 03.20 wib di jl. Raya cilegon kelurahan sukmajaya kecamatan jombang kota cilegon (jalan raya depan hotel kalyana mitta) adanya sekolompok pemuda yang melakukan tawuran kemudian anggota street crime dari Polres Cilegon Polda Banten mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan 1 orang dengan inisial MH ,( 22)."ujarnya..
Tempat kejadian ke Dua
Pada hari selasa, tanggal 09 juli 2024 sekira Jam 02.49 wib di jl. Cikuasa atas Kelurahan Gerem kecamatan Grogol kota Cilegon telah diamankan 2 (dua) orang ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang bernisial (FM (15) lingkungan Sukarela kelurahan Mekarsari kecamatan Pulomerak kota cilegon dan IE (17) lingkungan Serut kelurahan Mekarsari kecamatan Pulomerak kota cilegon sedang membawa senjata tajam berupa corbek yang akan digunakan untuk tawuran, selanjutnya dibawa ke polres cilegon berikut barang buktinya untuk diproses secara hukum
*Nama kelompok / Gangster : warkopping ( warung kopi pinggiran ) Matraman stress*
Motif kelompok / gangster dalam melakukan tindak pidana tawuran tersebut dikarenakan adanya gengsi serta untuk meningkatkan popularitas gengstar atau masing-masing kelompoknya dengan sering melakukan tawuran dan mengancam serta mengajak gangster lain melalui media sosial ig (instagram) milik masing-masing kelompok atau gangster itu sendiri”
Barang bukti : 1 (satu) bilah celurit berwarna merah dengan gagang kayu berwarna hitam panjang -+ 1 meter;- (disita dari tersangka an. MH,1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio s tahun 2019 warna hitam, 1 (satu) buah jaket hoodie warna kuning gambar bebek (berlumuran darah);
1 (satu) buah t-shirt warna hitam gambar tengkorak bertuliskan arekos, 1 (satu) buah celana jeans warna biru merk denim;
(disita dari tersangka an. IE), 1 (satu) buah jaket parsiti warna kuning muda,1 (satu) buah t-shirt warna putih bertuiskan good vibes,1 (satu) buah celana jeans warna biru gelap merk levi’s;,1 (satu) bilah senjata tajam jenis cocor bebek dengan panjang 130 cm warna ungu; (disita dari tersangka an. FM)
Pasal yang disangkakan : pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia
nomor 12 tahun 1951;Anacaman Hukuman ancaman pidana penjara selama -10 (sepuluh) tahun
Menghimbau kepada orang tua untuk menjaga putra dan putrinya jangan sampe terlibat atau menjadi kelompok geng motor usahakan jam 21.00 Wib sudah berada di rumah,dan apabila masyarakat kota Cilegon menemukan gangguan Kamtibmas segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon."tutup AKBP Kemas Indra Natanagara selaku Kapolsek Cilegon Polda Banten.
(Ari)
0 Komentar