Anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus Residivis Curanmor

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus Residivis Curanmor

Polres Serang  -  beritapolri.com || SU  alias Okoy (30 tahun) residivis  pencurian sepeda motor yang tercatat 4 kali keluar masuk penjara, diciduk   oleh  personil Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Residivis warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang ditangkap di rumah AZ alias Golek (45 tahun) yang diduga penadah motor curian di daerah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 22.00.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan residivis  curanmor yang belum 1 tahun bebas dari Rutan Serang ini merupakan pengembangan dari tersangka AB alias Manuk (28 tahun) warga  Kecamatan Tirtayasa yang ditangkap sebelumnya.

"Dari keterangan AB  dia melakukan aksi curanmor bersama dengan tersangka SU ," kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Selasa 11 Juni 2024.

Berbekal dari informasi tersebut, kata Condro Sasongko, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung bergerak mengejar tersangka SU  di rumahnya yang disebut tinggal di kecamatan Tirtayasa.

"Tim Resmob tidak menemukan buruannya di rumahnya namun diperoleh informasi jika tersangka SU  berada di daerah Pandeglang," terang Kapolres.

Tanpa membuang waktu, Tim Resmob segera bergerak ke Pandeglang dan berhasil meringkus tersangka di rumah salah seorang penadah motor curian di daerah Majasari. Karena melakukan perlawan dan membahayakan petugas, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas. 

"Tersangka SU  terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan keselamatan petugas. Tersangka SU  dan AZ yang diduga penadah selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang," tutur Kapolres.

Sementara Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menambahkan penangkapan 2 tersangka curanmor serta seorang penadah ini merupakan tindaklanjut dari laporan Dahlan (34 tahun) warga Desa Susukan yang melaporkan kehilangan motor Honda CBR A 2840 GV yang terparkir disamping rumahnya pada Jumat 31 Mei kemarin.

"Pada saat kejadian, korban sedang melaksanakan shalat Jumat. Motor diparkir di samping rumah tanpa dikunci ganda," terang Andi Kurniady.

Dari ketiga tersangka ini, Tim Resmob mengamankan barang bukti 3 unit motor dan satu diantaranya milik korban Dahlan, 5 mata kunci T, 1 buah leter T, 1 buah kunci motor, sebilah pisau dan tas slempang.

(Sk)

0 Komentar