Cilegon - beritapolri.com || Telah Diamankan 1(Satu) orang laki-laki yang mengedarkan Uang di duga Palsu di Wilayah Hukum Polsek Cibeber Polres Cilegon Kamis,30/5/24.
Pada saat press conference kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten AKP Atep menjelaskan awal mula kejadian peredaran yang diduga uang palsu Pada hari Rabu tanggal 29 mei 2024 sekitar jam 08.30 wib seorang laki-laki bernama Saudara DO mendatangi kantor Kepolisian Sektor Cibeber Polres Cilegon dan menginformasikan bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar jam 20.00 wib Saudara DO didatangi kawan lamanya yang bernama Saudara IY dan meminta Tolong untuk membelikan Obat selanjutnya saudara IY memberikan Uang senilai RP 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dalam bentuk pecahan uang Rp100.000 sebanyak 26 lembar namun setelah di periksa oleh Saudara DIPO ternyata uang diberikan tersebut adalah uang Palsu.
Selanjutnya Saudara DO melaporkan bahwa saudara IY akan mengajak bertemu kembali untuk memberikan lagi uang yang di duga palsu tersebut.
Sekira jam 10.33 wib Saudata IY berhasil di amankan oleh Unit reskrim Polsek Cibeber di pimpin oleh IPDA Muhyidin di sekitar warung klontong Yang berada di lingkungan PCI Blok B Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber kota Cilegon. Selanjutnya Saat dimintai keterangan awal oleh personil Unit Reskrim Polsek Cibeber, Polres Cilegon Polda Banten Saudara IY yang diduga pelaku mengaku bahwa masih terdapat sejumlah uang palsu yang disimpan di dalam rumah.
Sekira jam 11.40 Wib personil Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cibeber IPDA Muhyidin membawa Saudara IY yang diduga pelaku ke kediamannya yang beralamat di Linkungan Tegal wangi baru Kelurahan Rawa arum Kecamatan Gerogol kota cilegon untuk mengambil Sisa Uang palsu yang disimpan di dalam rumah.
Sesampainya di rumah saudara IY yang di duga pelaku tersebut, Kanit reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten IPDA Muhyidin, berhasil mengamankan sejumlah Uang Senilai Rp 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah) dalam bentuk pecahan Uang Rp 100.000 dengan jumlah 140 lembar dari dalam laci lemari milik saudara IY
Selanjutnya barang bukti beserta Saudara IY yang diduga pelaku tersebut di bawa ke kantor kepolisian sektor Cibeber Polres Cilegon Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku pengedar diduga uang Palsu IY (54) lingkungan Tegal wangi baru kelurahan Rawa arum kecamatan gerogol Kota Cilegon
Barang bukti yang diamankan berupa
1. Uang Palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 166 lembar.
2. 1 (satu) unit Handphone merk Invinix NOTE 8 Warna biru metalik
3. 1(satu) buah jam tangan merk SAMDA
4. 1 (Satu) unit sepeda Motor Yamaha Lexi s dengan No.Pol A-6686-SY warna HITAM beserta kunci Kontak Asli yamaha
5 . 1 (satu) buah dompet kulit warna Hitam yang berisi kartu identitas dan Uang palsu senilai Rp.100.000 sebanyak 1 lembar dan uang asli Rp 10.000 sebanyak 1 lembar.
Pasal 245 KUHP "Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahui atau sepatutnya diketahui palsu, dihukum penjara paling lama dua belas tahun.
AKP atep"menghimabau kepada masyarakat kota Cilegon untuk berhati hati dengan peredaran uang palsu karna uang palsu pecahan seratus ribu ini mirip sekali dengan uang asli dan apabila terjadi tindak pidana melihat,mendengar atau menjadi korban kejahatan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat dan ke call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten."tutupnya.
(ARI)
0 Komentar