Tersangka utama yang terlibat dalam kejahatan ini adalah ES (44) dan OA (28), yang berhasil diidentifikasi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah tersebut pada dini hari sekitar jam 04.00 WIB. Pelaku OA (28) ini mengantarkan diri mereka sampai ke rumah korban, dan dengan menggunakan obeng, mereka berhasil membuka tralis dan masuk melalui jendela.
Dalam aksinya, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga, termasuk:
1 (satu) Unit Handphone Merk SAMSUNG NOTE 10+, warna putih.
1 (satu) Buah Dusbook Handphone Merk SAMSUNG S22, warna hitam.
1 (satu) Buah Laptop Merk ASUS ZENBOOK, warna hitam.
1 (satu) Buah Laptop Merk ASUS TUF GAMING A15, warna hitam.
Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Hasil penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Pandeglang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim ZHIA UL ARCHAM, S.I.K. membawa pada penangkapan para pelaku di wilayah Kecamatan Labuan, tepatnya di hotel Rawayan.
Keduanya kini berada dalam tahanan kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga akan terus berupaya mengembangkan informasi terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan bekerjasama dengan kepolisian dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Satreskrim Polres Pandeglang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
(Sk)
0 Komentar